Pajak dan Perijinan

Jasa Pengurusan Pajak & Perizinan Reklame Termurah di Lampung dan Seluruh Indonesia

Radja Advertising juga menyediakan Jasa Pengurusan Pajak & Perizinan Reklame Termurah di Lampung dan sekitarnya bahkan kami siap melayani seluruh Indonesia karena kami memiliki Tim Legal yang berpengalaman dan terpercaya dalam mengurus pajak reklame dengan berbagai bentuk dan ukuran serta mengurus izin lokasi baik yang berada dalam lokasi Pemda maupun Swasta.

Anda tidak perlu repot-repot dan khawatir dengan masalah perizinan dan pajak reklame, serahkan semuanya kepada kami, kami jamin pengurusan perizinan dan pajak reklame melalui kami akan jauh lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya sehingga dapat selesai dengan cepat dan murah.

Berikut kita sajikan beberapa artikel untuk menjawab pertanyaan yang biasa khalayak umum tanyakan :

Pajak reklame lampung
Pajak reklame bandar lampung
Tarif pajak reklame lampung
Pajak reklame di lampung
Pajak reklame kota bandar lampung
Pajak reklame di bandar lampung
Tarif pajak reklame bandar lampung
Perda pajak reklame bandar lampung
Perhitungan pajak reklame bandar lampung

Berikut penjelasan Mengenai Pajak Reklame.

Jasa pengurusan Pajak Reklame di Lampung Solo Palembang Banten Jakarta Bogor Bandung Tegal Semarang Yogya Solo Madiun Kediri Malang Surabaya Banjarmasin Pontianak Balikpapan Manado Makassar dan di Seluruh Indonesia

Apa itu Pajak Reklame??

Secara garis besar reklame dibedakan menjadi dua jenis yaitu Reklame Produk dan Reklame Non-Produk. Kita mengambil contoh Peraturan Gubernur DKI Jakarta sebagai acuan dalam mendefinisikan kedua istilah tersebut. Pertama, Reklame Produk adalah reklame yang berisi tentang suatu barang atau jasa dimana tujuan reklame tersebut semata-mata untuk keperluan promosi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Pasal 1 angka 11 Nomor 27 Tahun 2014. Kemudian berdasarkan Pergub Nomor 27 tahun 2014 Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Reklame Non Produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama profesi atau usaha, termasuk juga logo, simbol atau identitas badan/perusahaan dan usaha yang dapat diketahui oleh khalayak umum.

Sering kali kita bingung untuk membedakan kedua jenis reklame tersebut. Misalnya, Pak Ahmad sebagai ketua Lembaga Pendidikan B ingin mengenalkan sekolahnya ke khalayak umum dengan segenap program, serta visi misinya. Dalam kasus ini berarti Pak Ahmad sedang ingin mengenalkan atau mempromosikan sebuah lembaga pendidikan. Lantas pertanyaannya, reklame apa yang sesuai untuk Pak Ahmad? Apakah reklame produk atau non-produk? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Pak Ahmad harus menentukan dulu apa yang ingin dimuat dalam reklame tersebut, apakah hanya sebatas logo serta nama sekolah terkait atau beserta dengan jasa/produk sekolah sebagai suatu yang dikomersilkan? Jika hanya sebatas nama dan logo sekolah, maka kategori reklame yang dipilih Pak Ahmad adalah reklame non produk. Jika ada jasa maupun produk komersil yang dimuat maka, bisa saja reklame tersebut termasuk pada reklame produk.

Pernahkah  anda berencana untuk menyewa sebuah billboard besar di tepi jalan untuk mempromosikan sebuah produk atau jasa yang anda miliki akan tetapi belum tahu bagaimana caranya dan apa saja yang perlu dipersiapkan? Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pemasangan reklame secara umum dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk perijinan pajak reklame tersebut.

Pajak reklame adalah konsekuensi wajib pajak yang dikenakan kepada individu atau badan usaha atas penyelenggaraan reklame. Wajib pajak penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, pajak reklame diatur kembali oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati.

Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:

Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeriMerek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.

Kalau di atas sudah disinggung siapa saja yang berkewajiban untuk membayar wajib pajak reklame, maka ada pertanyaan lagi yang sering ditanyakan, yaitu bagaimana jika reklame tersebut diselenggarakan melalui pihak ketiga? Perlu diingat bahwa wajib pajak reklame dikenakan kepada individu/pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame itu diselenggarakan secara langsung oleh pribadi atau badan maka wajib pajak reklame adalah badan atau orang pribadi yang bersangkutan tersebut.

Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak adalah pihak ketiga yang menyelenggarakan reklame tersebut. Hal ini sangat penting diketahui untuk menghitung NSR (Nilai Sewa Reklame) sebagai acuan untuk menetapkan tarif pajak.

Pada poin selanjutnya akan dibahas tentang apa itu NSR dan kaitannya dalam penentuan pajak reklame baik bagi individu/sendiri maupun pihak ketiga.

Garis Besar Tentang Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame :

Penyelenggaraan reklame :

– Reklame papan, billboard, megatron, videotron, large electonic display (LED).

– Reklame kain

– Reklame melekat / Sticker / Stiker

– Reklame selebaran

– Reklame berjalan termasuk pula pada kendaraan

– Reklame udara

– Reklame suara

– Reklame film

– Reklame peragaan

Pengecualian Objek Pajak Reklame :

– Reklame internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya.

– Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

– Reklame yang sidebar memberi manfaat / bermanfaat bagi yang menerima.

– Reklame partai politik / parpol dan organisasi kemasyarakatan / ormas.

– Reklame yang diselenggarakan perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

– Reklame tempat ibadah dan tempat panti asuhan.

– Reklame informasi kepemilikan tanah dan peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 0,25 meter persegi di atas tanah tersebut.

– Reklame yang memuat nama dan atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah atau bangunan di tempat reklame berada :

a. ketinggian 0 – 15 meter luas reklame tidak lebih dari 0,25 meter persegi.

b. ketinggian 15 – 30 meter luas reklame tidak lebih dari 0,50 meter persegi.

c. ketinggian 30 – 45 meter luas reklame tidak lebih dari 0,75 meter persegi.

d. ketinggian 45 meter lebih luas reklame tidak lebih dari 1 meter persegi.
Subjek Pajak Reklame : Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemasangan reklame.
Wajib Pajak Reklame (WP) : Orang pribadi, badan, atau pihak ketiga / agen reklame yang menyelenggarakan reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame (DPP) : Nilai Sewa Reklame berdasarkan :

– Lokasi penempatan reklame yang terbagi atas daerah protokol, ekonomi dan lingkungan (ditetapkan dalam keputusan gubernur).

– Jenis reklame

– Jangka waktu penyelenggaraan

– Ukuran media reklame
Tarif Pajak Reklame : 25% (dua puluh lim persen)
Rumus Menghitung Pokok Pajak Reklame : Tarif X DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Ketentuan Tarif Lain :

– Reklame rokok dan minuman alkohol ditambah 25% dari pokok pajak.

– Reklame yang menambah ketinggian sampai dengan 15 meter ditambah 20% dari pokok pajak 15 meter pertama.
Masa Pajak Reklame : 1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur
Saat Terutang Pajak Reklame : Saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Sistem Pajak Reklame : Official / ofisial ditetapkan oleh pemerintah.

 

Anda tak perlu ragu pesan di Radja Advertising

  • KITA BERIKAN FREE DESAIN
  • KITA BERIKAN GARANSI
  • KITA BERIKAN HARGA MURAH DENGAN KUALITAS TERJAMIN (Bila ada yang lebih murah dengan kualitas yang sama, Kita kasih Gratis )

UNTUK  MENCARI PELAYANAN JASA PENGURUSAN PAJAK REKLAME DI LAMPUNG MAUPUN KOTA BESAR LAINNYA

HUBUNGI :

Phone / Whats App :
081278321118

Email : radja.advertise@gmail.com

Website : www.radjaadvertising.com

Other Branch Kami di Kota Lainnya:

Lampung |Balikpapan | Banjarmasin | Makassar | Jakarta | Palembang | Bandung | Surabaya | Yogya | Surabaya | Malang | Solo

 

 

 

 

 

Incoming Search :

  • Pengurusan Pajak Reklame Lampung
  • Tempat Pengurusan Pajak Reklame di Lampung
  • Jasa Pengurusan Pajak Reklame di Lampung
  • Harga Pengurusan Pajak Reklame di Lampung